Kamis, 11 Desember 2008

Apa sih EPC itu?? (Electrical Only)

EPC adalah merupakan singkatan dari Engineering Procurement dan Construction, yang jika diartikan dengan artian Engineering, Pengadaan Barang dan juga Pembangunan, dimana biasanya pada perusahaan yang bergerak di bidang EPC selain merancang atau menghitung teknikalnya, maka dilakukan juga pengadaaan barang dan pembangunan.

Untuk sebuah perusahaan yang berada di bidang EPC, dibagi secara lebih spesifikasi dalam lingkup kerjanya, antara lain yaitu :

1. Oil n Gas (baik itu Offshore maupun Onshore)
2. LNG (Liquid Natural Gas)
3. Power Plant
4. Chemical.

Bahkan bukan hanya yang ada diatas saja, melainkan sampai dengan konstruksi untuk building.

Ada beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam bisnis atau menjalani proyek yang didapatkan oleh sebuah perusahaan EPC, seperti :

1. Memperhatikan gambar pada P&ID (Piping & Instrument Diagram)
2. Setelah diatas kita lakukan baru kita dapat membuat Load list (list dari beban yang akan digunakan).
3. Setelah itu bisa dilakukan Cable Schedule atau Cable Sizing.

Selain beberapa hal yang diatas, yang paling krusial adalah mengenai Cable Schedule dan Cable Sizing, karena pada sektor inilah cost atau uang yang dikeluarkan sangat besar.

Masiih banyak lagi yang bisa dijabarkan dalam bisnis EPC ini, mungkin lain kali akan saya tulis kembali......

Byeeeeeee.......

Regards,

Aris Munandar R
Electrical Engineer IKPT

1 komentar:

  1. Assalamualaikum....
    postingan yang menarik dan menambah wawasan.

    Kalau boleh saya menanbahkan, EPC dibuat berdasarkan kesepakatan antara Owner (Pemilik Project) dengan Kontraktor (Pelaksana Project. Yang mengawasi jalannya project agar sesuai dengan isi EPC yang disepakati adalah Konsultan Teknik. Jobdes dari konsultan ini adalah membuat laporan kepada Owner untuk setiap pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh kontraktor.

    Pekerjaan yang menyangkut EPC ada beberapa jenis, tergantung dari jenis usaha si Pemilik Project. Contoh untuk Owner yang konsentrasi kerjanya di kontruksi, ruang lingkup kerjanya yaitu General Technical Requirement, Civil work, Mechanical work, & Electrical Work.

    Cukup sekian, jika ada kekeliruan mohon di ralat...

    BalasHapus